KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
          Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengahmasyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan. Di Indonesia harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman ketika krisis tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. Bukti tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.
             Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 memberikan perkembangan yang menarik mengenai posisi usaha kecil yang secara relatif menjadi semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal ini seolah-olah mengesankan bahwa kedudukan usaha kecil di Indonesia semakin kokoh. Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menyesatkan kita dalam merumuskan strategi pengembangan. Kompleksitas ini akan semakin terlihat lagi bila dikaitkan dengan konteks dukungan yang semakin kuat terhadap perlunya mempertahankan UKM (Usaha Kecil dan Usaha Menengah).
Sehingga penting bagi kita untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan koperasi apa saja jenis-jenisnya dan bagaimana usaha serta laporan keuangan pada koperasi.


BRumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2.      Bagaimana fungsi koperasi?
3.      Apakah tujuan dari adanya sebuah koperasi?
4.      Bagaimanakah peran koperasi?
5.      Apa sajakah jenis koperasi yang ada di Indonesia?
C.  Tujuan Masalah
1.   Diharapkapkan Mahasiswa mengetahui dan menjelaskan pengertian koperasi.
2.   Diharapkan Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi koperasi.
3.   Diharapkan Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan dari koperasi.
4.   Diharapkan Mahasiswa mengetahui, memahami, serta menjelaskan peran koperasi.
5.   Diharapkan Mahasiswa mampu menyebutkan jenis-jenis koperasi yang didirikan di Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN

  A.    Pengertian dan Ciri Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan. Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
                  Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
a.       Landasan Idiil ( pancasila )
b.       Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
c.        Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
                  Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
                        “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas        asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu             ialah    koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –         undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa        koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
                        Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber,   sebagai berikut :
a.      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
                  Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional                   diberikan oleh ILO sebagai berikut :
            “Cooperative defined as an association of persons usually of limited            means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled             business organization, making equitable contribution to the capital   required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
                        Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung     koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (    Voluntarily joined together ).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common       economic end ).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha )     yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a      democratically controlled business organization ).
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (           making equitable contribution to the capital required ).
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (         Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
                        Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian           Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan             yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan             kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara   kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan     jasmaniah para anggotanya”.
c.       Definisi Koperasi Menurut Hatta
                        Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah:
1.      Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu;
2.      harga barang harus sama dengan harga pasar setempat;
3.      Ukuran harus benar dan dijamin;
4.      Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang             untuk membeli diluar kemampuannya.
d.      Definisi Koperasi Menurut Munkner
                        Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-            menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang    berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-            mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-        royong.
e.       Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
            Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
                        Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung       lima unsur sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise ).
2.      Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan         hukum koperasi.
3.      Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip- prinsip koperasi”.
4.      Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.       Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
f.       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
      Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.      Definisi Koperasi Menurut Calvert
      Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h.      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
      ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.        Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
                        Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.


j.        Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
                        Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.[1]
2.      Ciri-ciri Koperasi
                   Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :         
a)      Perkumpulan orang;
b)     Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi;
c)      Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki         kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan            masyarakat pada         umumnya;
d)     Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota;
e)     Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan;
f)       Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa         memperhatikan jumlah modal masing-masing;
g)     Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga   dalam koperasi tidak terdapat modal permanen;
h)     Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT)         maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum;
i)       Menjalankan suatu usaha;
j)       Penanggungjawab koperasi adalah pengurus;
k)     Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan           mencari laba sebesar-besarnya;
l)       Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan.   Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
m)   Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita         kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak          mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul             oleh anggota yang mampu.





.

2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

3.  Fungsinya
a. Koperasi pembelian/ pegadaan/ konsumsi adalah yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa,   dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single       purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
4. Tingkat dan Luas daerah kerja

·       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.






















BAB III
PENUTUP
3.1.   Kesimpulan
Koperasi merupakan kumpulan orang. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Terdapat beberapa jenis koperasi serta dalam koperasi digunakan laporan keuangan tertentu.

3.2.  Saran
Berdasarkan makalah ini masih ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan dalam sistem koperasi, sehingga perlu adanya peningkatan terhadap pemahaman serta pemanfaatan dari koperasi itu sendiri. Padahal koperasi juga sangat baik diterapkan dalam perekonomian di era sekarang ini. Jadi harus lebih banyak memberikan pembelajaran-pembelajaran mengenai koperasi.

Komentar

Postingan Populer