KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi
hadir di tengah-tengahmasyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan. Di
Indonesia harapan serupa juga sering kita dengarkan karena pengalaman ketika
krisis tahun 1997-1998 usaha kecil telah terbukti mampu mempertahankan
kelangsungan usahanya, bahkan memainkan fungsi penyelamatan dibeberapa
sub-sektor kegiatan. Fungsi penyelamatan ini segera terlihat pada sektor-sektor penyediaan
kebutuhan pokok rakyat melalui produksi dan normalisasi distribusi. Bukti
tersebut paling tidak telah menumbuhkan optimisme baru bagi sebagian besar
orang yang menguasai sebagian kecil sumber daya akan kemampuannya untuk menjadi
motor pertumbuhan bagi pemulihan ekonomi.
Perjalanan ekonomi Indonesia selama 4 tahun dilanda krisis 1997-2001 memberikan
perkembangan yang menarik mengenai posisi usaha kecil yang secara relatif
menjadi semakin besar sumbangannya terhadap pembentukan PDB. Hal ini
seolah-olah mengesankan bahwa kedudukan usaha kecil di Indonesia semakin kokoh.
Kesimpulan ini barangkali perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menyesatkan
kita dalam merumuskan strategi pengembangan. Kompleksitas ini akan semakin
terlihat lagi bila dikaitkan dengan konteks dukungan yang semakin kuat terhadap
perlunya mempertahankan UKM (Usaha Kecil dan Usaha Menengah).
Sehingga penting bagi kita untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud
dengan koperasi apa saja jenis-jenisnya dan bagaimana usaha serta laporan
keuangan pada koperasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan koperasi?
2. Bagaimana fungsi koperasi?
3. Apakah tujuan dari adanya sebuah koperasi?
4. Bagaimanakah peran koperasi?
5. Apa sajakah jenis koperasi yang ada di
Indonesia?
C. Tujuan
Masalah
1. Diharapkapkan
Mahasiswa mengetahui dan menjelaskan pengertian koperasi.
2. Diharapkan
Mahasiswa mengetahui dan memahami fungsi koperasi.
3. Diharapkan
Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan dari koperasi.
4. Diharapkan
Mahasiswa mengetahui, memahami, serta menjelaskan peran koperasi.
5. Diharapkan
Mahasiswa mampu menyebutkan jenis-jenis koperasi yang didirikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Ciri
Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama,
operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa
(KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan
artinya usaha bersama para karyawan. Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
a.
Landasan Idiil ( pancasila )
b.
Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
c.
Landasan Struktural dan gerak (
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga
adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International
Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih
detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut
:
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution to
the capital required and accepting a fair
share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization ).
·
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to
the capital required ).
·
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah:
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu;
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat;
3. Ukuran harus benar dan dijamin;
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong- menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas
dalam urus niaga semata- mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong- royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun
1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan
definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung lima unsur sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise ).
2.
Koperasi adalah kumpulan orang –
orang dan atau badan – badan hukum koperasi.
3.
Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip- prinsip koperasi”.
4.
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
5.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g. Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International
Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang –
undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India
tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi
adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.[1]
2.
Ciri-ciri
Koperasi
Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a)
Perkumpulan orang;
b)
Pembagian keuntungan menurut perbandingan
jasa yang dibatasi;
c)
Tujuannya maringankan beben ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya;
d)
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota;
e)
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip
kebersamaan;
f)
Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing;
g)
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar
(anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal
permanen;
h)
Seperti halnya perusahaan yang terbentuk
Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum;
i)
Menjalankan suatu usaha;
j)
Penanggungjawab koperasi adalah pengurus;
k)
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa
orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya;
l)
Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan
dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
m)
Kerugian dipikul bersama antara anggota.
Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul
bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.
.
2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai
negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu
daerah kerja.
b. Koperasi di
lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL),
yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita,
koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang
masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para
anggotanya dalam golongannya masing-masing.
3. Fungsinya
a. Koperasi pembelian/ pegadaan/ konsumsi
adalah yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b. Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c. Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
4. Tingkat dan
Luas daerah kerja
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi merupakan kumpulan orang. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha
tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat
anggota.
Terdapat beberapa jenis koperasi serta dalam koperasi digunakan laporan
keuangan tertentu.
3.2. Saran
Berdasarkan makalah ini masih ditemukan beberapa kelemahan-kelemahan dalam
sistem koperasi, sehingga perlu adanya peningkatan terhadap pemahaman serta
pemanfaatan dari koperasi itu sendiri. Padahal koperasi juga sangat baik
diterapkan dalam perekonomian di era sekarang ini. Jadi harus lebih banyak
memberikan pembelajaran-pembelajaran mengenai koperasi.
Komentar
Posting Komentar